Ringkasan Inti
  • Perubahan aturan IMB menjadi PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) berdasarkan UU Cipta Kerja.
  • Syarat dokumen teknis arsitektur, struktur, dan MEP yang wajib disiapkan.
  • Peran penting arsitek berlisensi (STRA) dalam mempercepat persetujuan PBG melalui SIMBG.

Memiliki PBG resmi sebelum pembangunan dimulai melindungi aset properti Anda dari sanksi administratif atau penyegelan oleh pihak berwenang.

1. Pengertian PBG & Perbedaannya dengan IMB

PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, merawat, atau mengurangi bangunan gedung sesuai standar teknis.

2. Persyaratan Dokumen Administrasi & Teknis

Dokumen teknis meliputi Gambar Rencana Arsitektur, Gambar Perhitungan Struktur, serta Rencana Utilitas (MEP) yang disetujui oleh tenaga ahli arsitektur.

Catatan Arsitek Malang

Arsitek Malang menyertakan kelengkapan gambar teknis standar SIMBG pada setiap paket desain arsitektur kami sehingga mempermudah pengajuan PBG Anda.

3. Alur Pengurusan PBG Online via SIMBG di Malang

Proses dilakukan secara online melalui portal SIMBG KemenPUPR, dilanjutkan verifikasi oleh Tim Profesi Ahli (TPA) Pemkot/Pemkab Malang hingga penerbitan retribusi PBG.

4. Kesimpulan & Layanan Pendampingan Izin

Pastikan proyek Anda legal dan aman secara hukum dengan pendampingan tim ahli arsitek profesional.

Ingin Didampingi Pengurusan Izin PBG/IMB?

Tim Arsitek Malang siap menyusun dokumen gambar teknis sesuai standar SIMBG Pemkot & Pemkab Malang.

Penulis Arsitek Malang
Tim Redaksi Arsitek Malang

Tim ahli arsitektur dan konstruksi bangunan berpengalaman 10+ tahun di Malang Raya.